Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:

1.    Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah  longsor, banjir, dan sebagainya.

2.    Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.

3.    Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.

4.    Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum.

5.    Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak, 

279

Post Berita

3

Galeri

0

Agenda

85

Dokumen

Post Terbaru

Lomba Senam Kreasi
  • 1 bulan yang lalu
  • Dilihat 216 kali
Bantuan Pemerintah Provinsi Lampung
  • 2 bulan yang lalu
  • Dilihat 311 kali

Dokumen Terbaru

  • Rencana Aksi 2024
  • PK Thn 2025
  • Laporan Kinerja Tahun 2024